Residivis Narkotika asal Batu Silangit Ditangkap di Tambun Nabolon

Share this:
BMG
Tersangka inisial HA berikut barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (22/2/2024) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang residivis narkotika berinisial HA (40) kembali ditangkap aparat penegak hukum. Laki-laki 40 tahun itu ditangkap dari Jalan Bongbongan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/02/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi diperoleh Benteng Siantar dari Humas Polres Pematangsiantar, dari tangan laki-laki asal Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,19 gram.

Kepada polisi, tersangka mengakui barang bukti 1 paket sabu itu benar miliknya.

BacaIstri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok

BacaPengedar Narkoba di Tapian Dolok Diringkus, Barang Bukti 3 Gram Sabu

Selanjutnya, tersangka HA digelandang ke Mapolres Siantar guna proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan tersangka HA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tanpa pelat.

BacaGerebek Narkoba di Tapian Dolok, 13 Paket Sabu Disita

BacaSopir Angkot Penikmat Sabu Diringkus dari Tapian Dolok

Untuk diketahui bahwa tersangka sudah pernah tersangkut kasus serupa dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Share this: