Benteng Siantar

DPMPTSP dan 12 Instansi Terkait Kerja Sama Bikin Mal Pelayanan Publik di Ramayana Siantar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara DPMPTSP Kota Pematangsiantar dengan Instansi Terkait Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar, bertempat di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar, tepatnya di lantai 3.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama disaksikan langsung Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, bertempat di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024) pagi. Selain itu, turut ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

Wali Kota, Susanti Dewayani dalam arahannya menyampaikan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Susanti mengatakan, tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik,” ujar Susanti.

Masih kata Susanti, prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik, yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan. Mal Pelayanan Publik dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyampaikan bimbingan dan arahan.

BacaSusanti Presentasi di Kemenpan RB, Paparkan Rencana Pemko Siantar Buka Mal Pelayanan Publik di Ramayana

BacaPerumda Tirtauli Produksi Air Mineral Kemasan ‘Uli’, Dapat Diminum di Mana dan Kapan Saja

Penyederhaan dan prosedur, serta integrasi pelayanan Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

“Dalam beberapa hari ke depan, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan meresmikan pembukaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ramayana Pematangsiantar, Jalan Sutomo yang merupakan objek perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya,” ujar Susanti.

Halaman Selanjutnya >>>

Susanti melanjutkan, untuk menyukseskan terselenggaranya Mal Pelayanan Publik diharapkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dan PT Inti Griya Prima Sakti yang telah turut menyukseskan program pemerintah melalui penyediaan lokasi MPP Kota Pematangsiantar. Juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bersedia mengintegrasikan layanannya pada MPP Kota Pematangsiantar.

“Ini tentu menunjukkan komitmen kita bersama khususnya kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang kita cintai,” tandasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pematangsiantar, H Maranaik Hasibuan MA mewakili instansi mengucapkan terima kasih kepada Pemko dan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani yang telah peduli dan mengikutsertakan mereka dalam mengisi MPP.

“Mohon petunjuk dari Ibu Wali Kota untuk Mal Pelayanan Publik demi pelayanan kepada Masyarakat,” kata Maranaik.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melakukan penandatangan Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar, dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan BGS, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024) pagi.

BacaRencana Walikota Susanti Bangun Mall Pelayanan Publik di Siantar

BacaPelayanan Buruk, Penumpang Bus Paradep Kehilangan Koper

Sementara itu, Direktur PT Ramayana Sentosa Lestari Tbk, Halomoan Hutabarat mengungkapkan, ini kali ketiga pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, di Padang, kemudian Lampung, dan ketiga di Kota Pematangsianțar.

“Semoga dengan adanya Mal Pelayanan Publik bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi usaha kami,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Berikut 12 Instansi Ikut Kerja Sama

Halaman Sebelumnya <<<

Berikut 12 Instansi Ikut Kerja Sama

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pematangsiantar, Hendra TP Simamora SSTP MSi dalam laporannya, menerangkan Penandatangan Perjanjian Kerjasama bertujuan untuk koordinasi dalam mewujudkan terselenggaranya MPP Kota Pematangsiantar yang terlaksana secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu tempat berupa MPP.

Selanjutnya, ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar, yaitu Wali Kota Susanti Dewayani dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan BGS.

Kemudian, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP, dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Sofie M Saragih SSTP MSi dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.

Selanjutnya, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelanggaraan Pelayanan Publik pada MPP Kota Pematangsiantar oleh Kepala DPMPTSP Sofie M Saragih SSTP MSi dan 12 instansi.

Adapun 12 instansi tersebut; yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, Kantor Pertanahan, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melakukan penandatangan Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar, dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan BGS, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024) pagi.

BacaSusanti Resmikan Mal Pelayanan Publik di Ramayana Siantar

BacaSusanti Tegaskan, Pejabat Wajib Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat Waktu

Kemudian, PT Taspen, Kantor Kemenag, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, BNN, dan Perumda Tirta Uli.

Turut hadir, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggap SSTP MSi, Staf Ahli, Asisten, dan pimpinan OPD.

Halaman Sebelumnya <<<