Pintu Kamar Mandi di Parkiran Pariwisata Siantar Dicuri, Pelakunya Ini..

Share this:
BMG
Pelaku pencurian pintu kamar mandi parkiran Pariwisata Siantar, inisial RS diamankan di Mapolsek Siantar Barat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Daun pintu kamar mandi di parkiran Pariwisata, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dicuri, Minggu (18/08/2024), pagi sekira pukul 06.30 WIB. Pelakunya berinisial RS (37), warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian pelaku RS pertama kali diketahui oleh saksi Elma Novita Wardani. Mengetahui kejadian pencurian itu, Elma segera menghubungi Tejo Moko, petugas jaga Lapangan Parkir Pariwisata Kota Pematangsiantar.

“Bang.. pintu kamar mandi dicuri orang. Ini orang yang nyuri lagi di sini,” kata Elma kepada Tejo Moko, dari sambung telepon.

BacaUsia Remaja, tapi Sudah 5 Kali Curi Sepeda Motor di Siantar, Kakinya Dibedil

BacaHati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas

Setelah mendapat kabar dari Elma, Tejo Moko segera meluncur. Tiba di lokasi, Tejo mendapati kamar mandi yang ada di Lapangan Parkir Pariwisata Kota Pematangsiantar, itu tanpa pintu.

Kemudian, dia menghampiri pelaku RS dan mengakui telah mencuri pintu kamar mandi berbahan aluminium itu.

Tetapi Tejo baru melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Minggu sore, sekira pukul 16.00 WIB.

BacaViral! Kasus Penganiayaan Terhadap Pria Disabilitas di Siantar, Pelaku Dua Orang Remaja Positif Narkoba

BacaPanik Saat Dikejar-Kejar si Pemilik Mobil di Siantar, Pencuri Ini Diamuk Lalu Diserahkan ke Polisi

Atas pengaduan Tejo, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Ipda MTT Simanungkalit melakukan terhadap pelaku RS. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, RS ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Siantar Barat.

Kapolsek Siantar Barat, Ipda Gagas Dewanta Aji membenarkan jika pelaku RS telah ditahan. Atas perbuatannya, tersangka RS diancam pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Share this: