Benteng Siantar

Masa Tanggap Darurat Berakhir Minggu, Pemko Tawarkan Opsi Pindah, Pedagang Pasar Horas Menolak

Pjs Walikota Siantar Matheos Tan saat berbicara pada Acara Silaturahmi dan Sosialisasi Tanggap Darurat Tahap II kepada pedagang korban dan terdampak kebakaran gedung IV Pasar Horas, di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (18/10/2024) sore.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Masa tanggap darurat bencana non alam sebagai dasar bagi Pemko Pematangsiantar memindahkan para pedagang korban dan terdampak kebakaran gedung IV Pasar Horas ke ruas Jalan Merdeka untuk berdagang sementara, akan berakhir, Minggu (20/10/2024).

Lalu, Pemko Pematangsiantar menawarkan opsi pindah ke lahan eks Rumah Potong Hewan (RPH), di Jalan Melanthon Siregar. Tapi, pedagang menolak. Alasannya masuk akal, tidak menjamin ramai pembeli.

Mereka lebih tertarik ditempatkan di gedung I, II, dan III Pasar Horas. Sebab di gedung-gedung itu, masih banyak kios tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tapi, Pemko Pematangsiantar tidak menjawab, boleh atau tidak.

Sekarang, para pedagang berada di tengah kebimbangan.

Kebimbangan itu terekam dalam Acara Silaturahmi dan Sosialisasi Tanggap Darurat Tahap II kepada pedagang korban dan terdampak kebakaran gedung IV Pasar Horas, bertempat di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (18/10/2024) sore. Acara ini dihadiri langsung Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Siantar, Matheos Tan.

Dalam acara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar, Agustina Sihombing menjelaskan kondisi Pasar Horas pasca kebakaran gedung IV, yang terjadi Minggu (22/09/2024), siang lalu. Agustina menerangkan, Pemko Pematangsiantar telah mengeluarkan status tanggap darurat bencana non alam sehari setelah peristiwa, atau Senin (23/09/2024).

Berdasarkan itu, para pedagang dipindahkan sementara ke ruas Jalan Merdeka untuk berdagang, yang notabene bukan tempat semestinya.

Masa tanggap darurat itu telah berakhir Minggu (06/10/2024). Karena situasi belum pulih, Pemko Pematangsiantar memperpanjang 14 hari lagi, dan berakhir, Minggu (20/10/2024).

Pjs Walikota Siantar, Matheos Tan menghampiri para pedagang di tempat duduknya.

BacaKuat Dugaan Kompor Gas Meledak Picu Kebakaran Ratusan Kios Pasar Horas Siantar

BacaRencana Revitalisasi Gedung 4 Pasar Horas, Susanti Koordinasi Langsung ke Kementerian PUPR

Nah.. menjelang berakhirnya masa perpanjangan, lanjut Agustina, Pemko Pematangsiantar harus mengambil kebijakan menempatkan para pedagang ke lokasi yang semestinya. Opsi lahan eks Rumah Potong Hewan di Jalan Melanthon Siregar, masuk dalam pertimbangan.

Halaman Selanjutnya >>>

Namun dalam sesi tanya jawab, seluruh pedagang kurang setuju kalau dipindahkan dari lapak berjualan saat ini.

Salahseorang pedagang, A Siboro menyampaikan mereka kurang setuju untuk pindah dari lapak berjualan saat ini di Jalan Merdeka. Alasannya, di lokasi yang baru yang ditentukan, tidak menjamin ramainya pembeli.

Kemudian, pedagang daging ini memberikan solusi kepada Pemko Pematangsiantar. Katanya, dia dan pedagang lainnya sebaiknya dipindahkan ke gedung I, II, dan III Pasar Horas. Sebab di gedung-gedung itu masih banyak kios tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Karena jika hanya kami yang dipindahkan, bagaimana pedagang di gedung lainnya? Tetap saja nanti masyarakat ke Pasar Horas berbelanja, bukan ke eks RPH,” ujar Siboro.

Salahseorang pedagang saat mengutarakan pendapat.

Sehingga, dia menyarankan lebih baik gedung I, II, dan III Pasar Horas dirapikan dan mereka pindah ke sana. Karena masih banyak kios-kios di sana yang kosong.

Mendengar saran dari para pedagang, Matheos Tan mengatakan untuk sementara waktu, pedagang dipersilahkan tetap berjualan di lokasi saat ini.

Mantan Pj Bupati Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dapat memahami perasaan para pedagang yang campur aduk, ditambah terkait keberlanjutan lapak dagangan.

Oleh sebab itu, Matheos mengungkapkan, akan ada lagi pertemuan. Bahwa tidak bisa berjualan secara permanen, hal itu akan dibicarakan.

Kemudian untuk mengurangi resiko kemacetan yang cukup tinggi, lanjut Matheos, Pemko Pematangsiantar bakal membuat barikade beton sebagai pembatas antara lapak pedagang dengan jalan raya.

BacaRekomendasi Mendag ke Kementerian PUPR, Revitalisasi Pasar Horas Siantar

BacaSangking Kesal, Pedagang ‘Mengamuk’ dan Buang Sampah di Tangga Pasar Horas

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menyampaikan Pemko Pematangsiantar hadir sebagai pelayan masyarakat. Sehingga, pedagang bisa berjualan dengan aman dan nyaman merupakan prioritas Pemko Pematangsiantar.

“Tujuan kita melakukan sosialisasi untuk memutuskan yang terbaik bagi pedagang. Segala opsi dan masukan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan nasib pedagang,” terangnya disambut tepuk tangan para pedagang.

Halaman Sebelumnya <<<