Susanti Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
- Kamis, 27 Feb 2025 - 21:08 WIB
- dibaca 25 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 kepada para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar. Penyerahan DHKP dan PBB-P2 Tahun 2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis (13/02/2025) siang.
Susanti mengatakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghimpun dana pajak untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan di Kota Pematangsiantar.
BPKPD, lanjut Susanti, melakukan berbagai upaya dari sektor PBB untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Susanti mengajak para camat untuk menyosialisasikan sistem pajak ke masyarakat mengingat pembayaran PBB sangat sensitif ketika ada pertanyaan masyarakat. Harapannya kepada seluruh yang bertugas dapat menjawab dengan sebaik mungkin.
“Efisiensi waktu dan kenyamanan di loket-loket pembayaran harus terus ditingkatkan,” pesan Susanti.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyampaikan pengarahan.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsianțar, Arri S Sembiring mengatakan, penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 bertujuan untuk penyampaian ke masyarakat tepat waktu, sehingga realisasi PBB dapat tercapai. Untuk jatuh tempo tanggal 30 September 2025.
“Kami mengimbau kepada lurah, RT, RW, dan kepala lingkungan untuk mendistribusikan paling lambat 13 April 2025,” ungkapnya.
Baca: Walikota Ungkap Banyak SPPT PBB P-2 di Siantar Tidak Sampai ke Wajib Pajak
Acara tersebut dihadiri camat dan lurah se- Kota Pematangsiantar yang ditandai penyerahan secara simbolis oleh Susanti, didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako, Hendra Simamora.