Walikota Ungkap Banyak SPPT PBB P-2 di Siantar Tidak Sampai ke Wajib Pajak

Share this:
BMG
Walikota Susanti Dewayani menyerahkan DHKP dan SPPT PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada Camat Siantar Marihat, Henri Gunawan Purba, bertempat di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu (13/03/2024) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau surat pajak, adalah undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, beberapa WP (wajib pajak) di Siantar, mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka.

“Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan,” tegas Susanti kepada para camat dan lurah se-Kota Pematangsianțar, bertempat di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu (13/03/2024) pagi.

Menurut Susanti, lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2). Sebab lurah dan camat, langsung bertemu masyarakat.

Lebih lanjut, Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan, agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.

Untuk itu, para aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu. Juga memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.

“Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silakan datang ke kantor BPKPD. Di sana, ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun),” kata Susanti.

Penandatanganan berita acara penyerahan DHKP dan SPPT PBB P-2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu (13/03/2024) pagi.

BacaSosialisasi Pembayaran PBB-P2 di Siantar Utara, Semua Lurah Dikerahkan, Door To Door Temui Wajib Pajak

BacaMengawal LISA Pil dari Siantar Utara: Sampah Terambil, Lingkungan Bersih, Warga Dapat Nilai Tambah

Pantauan media, dalam pertemuan itu, Walikota Susanti Dewayani menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat. Sekaligus juga penandatanganan berita acara oleh para camat.

Halaman Selanjutnya >>>

Paling Lambat 30 April 2024

Share this: