Benteng Siantar

Markas Komplotan Parengkol si Paung Siantar Digerebek, 9 Orang Diringkus, Ada Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sembilan orang komplotan penipuan online jaringan si Paung di Siantar, ditangkap polisi. Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Markas komplotan parengkol (baca: penipuan online) jaringan si Paung di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, digerebek polisi, Kamis (20/03/2025), siang sekira pukul 14.00 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus 9 orang pelaku, dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, berupa sabu, ganja dan ekstasi.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Minggu (23/03/2025), adapun ke-9 pelaku yang diamankan dalam penggerebekan itu, enam orang merupakan warga Kota Pematangsiantar dan tiga orang warga Kabupaten Simalungun.

Ke-6 orang warga Siantar itu adalah Fauzi Hidayat (34), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Sianțar Barat, Imam Syahputra (32), Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Sianțar Barat, dan Reza R Lubis (36), warga Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianțar Barat.

Lalu, Ikbal Al Fitra Siregar (27), warga Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baru, Kecamatan Sianțar Utara, Ondra Sinaga (30), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sianțar Sitalasari, dan Rendy (30), warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Sianțar Barat.

Suasana ketika petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, melakukan penggerebekan markas parengkol di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (20/3/2025). (Insert) Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.

BacaGerebek Narkoba di Sibatubatu, 6 Pelaku Diamankan Ternyata Komplotan Penipuan Online

BacaTerlibat Sindikat Pengedar Narkoba Tebing Tinggi, Empat Warga Siantar Diringkus

Kemudian, tiga orang warga Simalungun bernama Suheri (29), Fajar Alfiansyah (24), dan Ahmat Dani (36). Suheri diketahui merupakan warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Fajar Alfiansyah, warga Jalan Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan Ahmat Dani, warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

Halaman Selanjutnya >>>

Polisi Buru Big Bos si Paung

Polisi Buru Big Bos si Paung

Masih menurut informasi, rumah yang dijadikan markas penipuan online itu dikontrak oleh big bos para pelaku.  Ia orang Aceh, populer dengan panggilan si Paung.

Penggerebekan dilakukan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, bermula dari informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) yang menyebutkan, sering terjadi transaksi narkoba pada sebuah rumah di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito. Lokasinya tidak seberapa jauh dari Kantor Bawaslu Kota Pematangsiantar.

Berbekal informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah tersebut, akan tetapi pintu tidak dibuka. Sebaliknya, justru terdengar suara orang ribut-ribut dalam rumah, dan menyiram-nyiramkan air di kamar mandi.

Mendengar suara mencurigakan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung mendobrak pintu rumah hingga terbuka dan menangkap ke-sembilan pelaku.

Setelah mengamankan para pelaku, petugas lanjut melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika dalam lubang pembuangan air kamar mandi. Adapun barang bukti narkotika yang diamankan berupa 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu berat bruto 9,56 gram, 1 buah karton berisi ganja berat neto 0,63 gram.

Bukan hanya itu, petugas juga menemukan 1,5 butir pil ekstasi berwarna merah muda, 3 pipa kaca bekas bakar sabu, 5 plastik klip kosong, 2 buah sendok, 1 buah mancis, dan kardus OH5.

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan markas parengkol di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (20/3/2025). Dalam penggerebekan itu, 9 orang diamankan.

BacaBNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama

Baca‘Kuari Ilegal’ Bebas Beroperasi di Bibir STA 58 Tol Siantar-Parapat, Oknum HK Main Mata dengan Vendor

Kepada petugas, kesembilan pelaku mengaku mengonsumsi sabu di dalam rumah tersebut, dan sebagian barang bukti dibuang ke lobang air dalam kamar mandi saat petugas menggedor-gedor pintu rumah tersebut. Selanjutnya, petugas menggelandang para pelaku ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Pakai Sabu Sebelum Aksi Penipuan Online

Halaman Sebelumnya <<<

Pakai Sabu Sebelum Aksi Penipuan Online

Menurut sumber dari rekan keluarga para pelaku, mereka sebelum memulai aksi penipuan online lebih dulu diberi kesempatan mengonsumsi sabu.

“Dikasih pakek-pakean dulu, asal mau kerja se-gram-gram gitulah per orangnya. Nanti jika berhasil, uang dari penipuan langsung ke rekening big bos itu, baru dibagi ke masing-masing pekerja,” ungkap sumber yang merupakan rekan para pelaku.

Masih menurut sumber, dalam melakukan aksinya mereka mengincar korban lewat media sosial (medsos).

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi ke pihak Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar.

“Kita juga sudah kordinasi ke pihak reskrim untuk pengembangannya. Mana tahu ada korbannya orang Siantar,” kata Jonny.

BacaSikat Habis Bandit Narkoba Siantar: Dua Orang Pengedar Diringkus saat Tunggu ‘Pasien’

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

Sementara ke-sembilan pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<