Ini Orangnya, Rekan Wanita si Kobe Saat Mencuri Honda Beat di depan Warkop 86 Siantar
- 15 jam lalu
- dibaca 205 kali

SIANTAR, BENTENGSIANTAR,com– Polisi akhirnya meringkus JLAS alias Juwita, rekan wanita si FH alias Kobe saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat, di depan Warung Kopi (Warkop) 86 Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (9/2/2025), siang lalu.
Baca berita sebelumnya: Aksinya Terekam CCTV, Honda Beat Curian Dijual ke Tebing Tinggi, Seharga Rp1,8 Juta
Menurut keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan terhadap perempuan 26 tahun itu berkat kerja sama Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dengan Polres Karo. Juwita diamankan dari Tigapanah, Kabupaten Karo, pada Kamis (3/4/2025), sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar membenarkan jika penangkapan terhadap Juwita atas pengembangan dari seorang temannya yang lebih dulu ditangkap kepolisian, bernama FH alias Kobe dalam kasus pencurian sepedamotor Honda Beat milik Elfrida br Hasibuan (49), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.
“Saat kita amankan, Juwita mengakui telah mencuri sepedamotor korban bersama tersangka FH alias Kobe,” ungkapnya.
Baca: Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Seram Bawah, Begini Penampakannya
Untuk proses hukum lebih lanjut, perempuan yang bermukim di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, ini telah diboyong ke Mapolres Pematangsiantar dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka Juwita diancam pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Sebagai informasi, Iptu Sandi mengungkapkan jika Juwita ini sudah bolak balik masuk penjara karena perkara tindak pidana berbeda. Pada Tahun 2018, Juwita terlibat kasus pencurian dan kasusnya ditangani Polsek Siantar Utara. Atas perbuatannya, Juwita dihukum 1 tahun penjara.

JLAS alias Juwita, rekan wanita si FH alias Kobe dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat, di depan Warkop 86 Siantar, saat dimintai keterangan di Mapolsek Tigapanah, Polres Karo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Juwita diboyong ke Mapolres Pematangsiantar.
Baca: Terungkap, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jorlang Hataran Simalungun Ditangkap
Baca: Pencurian Sepeda Motor di Kos Cahaya Siantar, Siapa Sangka, Tiga Pelaku Masih Remaja
Alih-alih bertobat, Juwita kembali berulah. Tahun 2020, Juwita melakukan penikaman dan kasusnya ditangani Polsek Siantar Martoba. Atas perbuatannya, Juwita divonis 6 tahun penjara. Lalu, keluar dari penjara Lapas Tanjung Gusta Medan, pada Mei 2024.