Benteng Siantar

Pengedar Ini Pasrah saat BB Sabu Ditemukan di Balik Seng Belakang Rumah

Dua orang tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial IA dan HP diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Pepatah ini cocok disematkan ke seorang pria inisial IA, warga Jalan Sriwijaya bawah, Gang Berlian, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Pria 45 tahun ini sedaya upaya telah berusaha menutupi agar bisnis haramnya tidak sampai tercium publik, termasuk mengelabui aparat penegak hukum (APH).

Bahkan saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar merangsek ke rumahnya, pada Rabu (09/07/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB yang lalu, IA masih anteng saja. Dia sama sekali tidak ingin gegabah.

Pria ini berusaha tetap tenang duduk santai di ruang tamu rumah, sembari bermain handphone. Akan tetapi polisi yang sejak awal sudah meyakini IA adalah pemain narkoba tidak menyerah begitu saja.

Petugas kemudian memanggil RT setempat untuk mendampingi saat mereka melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Upaya petugas pun membuahkan hasil.

Polisi menemukan barang bukti (BB) sabu di balik seng belakang milik rumah pelaku. Barang bukti itu dikemas dalam 1 kotak plastik hitam dan di dalamnya terdapat 12 paket sabu seberat bruto 3,71 gram.

Setelah dikonfrontasi petugas, pelaku IA pun akhirnya pasrah dan mengakui jika barang bukti sabu itu benar miliknya. Kepada polisi, IA mengungkapkan sabu diperoleh dari seorang laki-laki inisial F.

BacaDari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok

Atas penemuan barang bukti itu, polisi melakukan penggeledahan tubuh pelaku. Polisi menemukan uang tunai dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku, sebesar Rp293 ribu, yang diakuinya adalah hasil dari penjualan sabu. Selain uang tunai, handphone merk Xiaomi berwarna biru milik pelaku IA pun turut diamankan sebagai barang bukti.

Halaman Selanjutnya >>>

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Hasudungan Pardede membenarkan penangkapan pelaku inisial IA. Saat ini, pelaku IA telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kota Pematangsiantar.

Jonny mengungkapkan, selain tersangka IA, pihaknya juga telah meringkus seorang pengedar sabu inisial HP (38), warga Jalan Nagur, Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Pria 38 tahun itu diamankan dari tepi Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Siantar Uara, pada Senin (07/07/2025), malam sekira pukul 19.30 WIB.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam botol obat Mylanta, seberat 1,37 gram. Selain sabu, 1 unit handphone (HP) merk Redmi milik pelaku HP turut diamankan sebagai barang bukti.

BacaEmpat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar, Siapa Saja Mereka, Selengkapnya di Sini..

Jonny menegaskan, terhadap kedua tersangka (IA dan HP) dipersangkakan sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<