Pungli Parkir Merajalela di Siantar, Potensi PAD Menguap Rp787 Juta
- 4 jam lalu
- dibaca 27 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Praktik pungutan liar (pungli) parkir merajalela di Kota Pematangsiantar. Para pengguna kendaraan, baik roda dua dan empat dipungut bayaran atas layanan parkir oleh oknum tidak bertanggungjawab. Jumlahnya bervariasi, kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000. Terkadang lebih.
Dari data dan hasil investigasi BENTENG SIANTAR, parkir liar ini sedikitnya ada pada 50 titik, tersebar di beberapa kawasan Kota Pematangsiantar. Ada parkir siang. Ada pula parkir malam. Lokasi parkir dikelola tanpa jukir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar.
Ironinya, praktik pungli parkir ini sudah berlangsung kurang lebih delapan bulan, sejak Januari sampai dengan Agustus 2025.
Akibat praktik pungutan liar parkir ini, hampir semua pihak mengalami kerugian, masyarakat hingga Pemerintah Kota Pematangsiantar. Keuntungan hanya didapat oknum jukir ilegal yang melakukan pungutan. Seluruh uang hasil pungli parkir masuk kantong pribadi para oknum, bukan ke kas daerah.
Sehingga, Pemerintah Kota Pematangsiantar, diperkirakan telah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) kurang lebih sebesar Rp787.440.000, selama kurun waktu delapan bulan terakhir.

Salahsatu titik parkir yang tidak dijaga jukir resmi Dishub di Rumah Makan Setia s/d BRI Jalan Melanthon Siregar. Foto dipetik baru-baru ini.

Lokasi parkir di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Sakti Lubis, juga salahsatu titik parkir tanpa jukir resmi Dishub Siantar. Foto diabadikan belum lama ini.
Baca: Berebut Lapak Parkir Malam di Deli Food Court Siantar, Datang 8 Orang, Jukir Diintimidasi
Selain merugikan masyarakat secara materi, parkir liar ini juga dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan publik. Praktik pungli yang marak, terutama jika tidak ditindak oleh dinas terkait, maka dapat merusak citra Pemerintah Kota Pematangsiantar di mata masyarakat.
Terutama terhadap Alwi Lumban Gaol selaku plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, bisa dianggap lalai dalam menjalankan fungsinya.
Dampak negatif lain dari parkir liar ini juga berimplikasi terhadap perekonomian warga Siantar, secara umum. Parkir liar mengakibatkan biaya ekonomi tinggi dan menghambat usaha kecil. Misalnya, pedagang mie balap serba 5.000-an, dan sejenisnya.
Salahseorang jukir yang ditemui Tim BENTENG SIANTAR di depan Kedai Kopi Soeaka (dekat stasiun Kereta Api Siantar), Jalan WR Soepratman, Kecamatan Siantar Barat, mengungkapkan jika uang hasil pengutipan parkir yang dia peroleh disetor ke oknum aparat penegak hukum. Bukan ke rekening daerah di Bank Sumut, sebagaimana lazim petugas resmi dari Dinas Perhubungan.

Jukir yang berjaga di depan Kedai Kopi Soeaka (dekat stasiun Kereta Api Siantar), Jalan WR Soepratman, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Hadeuh.. Jalan Disekat, Muncul Parkir Liar, Mereka Untung, Warga ‘Buntung’
Sementara itu, Poltak Simarmata, Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, ketika dikonfirmasi terkait titik parkir tanpa jukir resmi enggan memberi tanggapan.
“Langsung aja sama pak kadis bg,” kata Poltak Simarmata kepada BENTENG SIANTAR lewat pesan WhatsApp, belum lama ini.
Namun, Alwi Lumban Gaol, selaku plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, sama sekali tidak merespon.
