Mau Melarikan Diri, Kaki Pengedar Sabu Ditembak

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
BD (baju tahanan), pengedar sabu yang diamankan personel Polsek Perdagangan, Rabu (1/8/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Personel Polsek Perdagangan menangkap SF alias BD, seorang pengedar sabu, Rabu (1/8/2018) sore dengan barang bukti 12,65 gram narkotika jenis sabu.

BD diamankan dari kediamannya di Kampung Pompa Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah rumah BD.

Dari hasil penggeledahan, di dalam kamar ditemukan 1 bungkus rokok yang diikat karet gelang warna kuning berisi 7 plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,58 gram dan 7 plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,07 gram, serta 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

Barang bukti lainnya, yakni 1 kaca pirex, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 183 plastik klip ukuran sedang dan 36 plastik klip ukuran kecil yang kosong, 2 gunting, 2 mancis serta 1 unit timbangan elektrik.

Usai mengamankan seluruh barang bukti itu, polisi kemudian menginterogasi BD. Kepada polisi, BD mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari AT (35), rekan sekampungnya.

Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan ke rumah AT. Sayangnya, rumah AT dalam keadaan kosong. Meski begitu, didampingi Gamot Huta I Nagori Perlanaan, polisi tetap menggeledah rumah AT. Hasilnya, ditemukan 1 alat hisap sabu.

Dan, ketika polisi mencari AT, BD melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Akibatnya, polisi menembak kaki kiri BD setelah melepaskan 3 kali tembakan peringatan. BD yang sudah tak berdaya akhirnya dapat diamankan.

Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan membeberkan bahwa BD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share this: