Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan (kanan) saat menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba di Siantar dan Simalungun, bertempat di Aspol, Siantar, Minggu (23/9/2018).

Kemudian, Indra Tazas (30), Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Syafrizal Sinaga (23), warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang membeli sabu langsung dari Boydora.

Suarno alias Arnold (53), warga Jalan Raya, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat dan Muhammad Fauzi (44), warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang membeli sabu dari Tazas.

“Boydora ini sekali belanja (sabu) itu 1 ons dengan harga Rp100 juta. Sabu 1 ons itu bisa laku dalam seminggu. Boydora belanja dari Banyumas, Lampung, Jawa Timur,” lanjut Liberty.

Untuk mengelabui bisnis peredaran narkoba tersebut, lanjut Liberty, Boydora membuka usaha warung internet (warnet) di rumahnya.

“Boydora juga melayani penjualan (sabu) di warnet itu. Ada kamar di sana untul tempat transaksi. Ada CCTV, tempat untuk melarikan diri (ketika digerebek) dari lantai 2 warnet juga disediakan,” bebernya.

Liberty memaparkan, setiap orang dalam jaringan tersebut memiliki peran masing-masing. Oleh sebab itu, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengungkapnya.

“Kita menyamar sebagai pembeli. Ermansyah Lubis kita tangkap di Serbelawan. Kemudian, kita kembangkan dan kita tangkap dari beberapa lokasi di Siantar dan Simalungun,” paparnya.

(Baca: Setiap Hari Dirazia, Napi Lapas Siantar Masih Saja Miliki Narkoba)

(Baca: 3 Fakta Tentang Riwayat Hendra, Napi Narkoba yang Meninggal di RSU dr Djasamen)

Setelah menangkap Boydora di rumahnya, sambung Liberty, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah Tazas.

Grafis

“Barang Boydora disimpan di rumah si Tazas. Yang menjaga itu Muhammad Fauzi. Fauzi ini militan, siap menyerang. Fauzi juga punya trek record pembunuhan. Keluarga Tazas juga melawan. Tapi karena kita didukung masyarakat setempat, kita berhasil menangkapnya,” terangnya.

(Baca: Terdakwa Pemasok Narkoba Divonis Ringan, JPU Diminta Banding)

(Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari)

Ke-11 orang dalam sindikat ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diganjar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 77,91 gram sabu, sejumlah handphone, dan rekening koran.

Share this: