Terdakwa Pemasok Narkoba Divonis Ringan, JPU Diminta Banding

Share this:
BMG
Rita Siregar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara terhadap Rita Siregar, terdakwa pemasok narkoba menjadi perhatian publik di Siantar dan Simalungun.

Vonis itu lebih ringan 6 tahun dari tuntutan jaksa, maka dari itu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut Augus Sinaga dan David Sipayung, diminta mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa Rita digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, pada Senin (3/9/2018) sore. Sidang dipimpin Lisfer Berutu sebagai hakim ketua, didampingi Novarina Manurung dan Mince Ginting sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rita terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman 2 tahun penjara itu, Rita juga diganjar pidana denda senilai Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Soal pidana denda dan subsidernya tersebut sama dengan tuntutan JPU.

Saat dikonfirmasi wartawan, salah satu JPU Augus Sinaga belum bisa memastikan apakah akan banding atau tidak. “Kita tanya dulu sama pimpinan,” kata Augus singkat.

(Baca: Dalam Sehari, Tiga Pemakai dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Orangnya.. )

(Baca: 2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari)

Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian, menyarankan agar JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurut Sumanggar, putusan terhadap terdakwa Rita dinilai sangat ringan.

“Jaksa harus melakukan banding agar terdakwa mendapatkan hukuman yang layak. Apalagi, terdakwa dikenal sebagai pemasok narkoba di Siantar dan Simalungun. Nggak boleh tidak banding itu. Kita tunggu ajalah,” ujarnya.

(Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak)

(Baca: Sumut Watch Minta Badri Kalimantan Dicoret, Begini Respon Gerindra Simalungun)

Untuk diketahui, Rita sempat melarikan diri saat terjadi penggerebekan di rumahnya di Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Utara, 22 Februari 2018 silam. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 8 klip kecil berisi sabu, 1 klip besar berisi sabu, dan 60 klip kosong. Lalu saat dikejar dan ditangkap, polisi juga menemukan 5 paket sabu dan 8 klip kosong di dalam mobil Rita.

Share this: