Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu
- Sabtu, 3 Nov 2018 - 18:38 WIB
- dibaca 3.944 kali
Dalam penangkapan tersebut, salah satu tersangka atas nama Buha ditembak.
“Kita tembak karena melawan saat kita tangkap. Jadi mereka (para tersangka) ini seakan-akan sudah kebal hukum,” ungkap Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).
Marudut membeberkan, seluruh sabu yang diamankan beratnya 25 gram, ekstasi 622 butir, dan uang senilai Rp9.680.000.
“Kita cek juga rekening BCA atas nama tersangka Ahmad Kasim. Saldonya tinggal Rp514 ribu. Tapi ketika kita cek, ada transaksi sampai Rp1 miliar setiap bulannya,” jelasnya.
Pada jaringan ini, lanjut Marudut, Naldo berperan sebagai bos atau bandarnya.
“Mereka juga membuat loket penjualan narkoba di Jalan Cumi-cumi. Siapa pun bisa membeli. Kalau mau beli sandinya pulsa. Loket itu seperti warung. Barangnya (narkotika) dari Medan,” ujar Marudut.
(Baca: Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri)
(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)
Marudut menambahkan, pihaknya masih mengejar bandar lainnya berinisial H yang bekerjasama dengan Naldo.
“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan, H masih di Medan. Sedang kita kejar. Naldo dan H kenalan di Lapas Tanjung Gusta. Mereka ini pemain lama, residivis kasus narkoba,” tegasnya.