Benteng Siantar

Fakta Baru di Balik Penangkapan Naldo, Hingga Setoran Rp25 Juta ke Pengacara

Naldo Sihombing (diinfus) yang menderita penyakit kelainan darah dihadirkan saat konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu (3/11/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Hal baru terungkap dalam penangkapan Herry Naldo Sihombing alias NS, bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi, bersama 13 orang kroninya, baru-baru ini. Dalam penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun menemukan surat kuasa atas nama salah satu oknum pengacara berinisial RYS di dalam mobil Daihatsu Sirion BK 1161 LW milik NS.

“Ada kita temukan surat kuasa pengacara di mobil NS,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Senin (5/11/2018).

Atas ditemukannya surat kuasa itu, Heri menduga bahwa RYS kerap dipakai jasanya oleh NS. “Mungkin kuasa hukum yang biasa dipakai jasanya,” katanya.

Meski begitu, Heri membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka lainnya mengaku bahwa mereka sering memberikan uang sekitar Rp25 juta kepada RYS setiap bulannya.

“Keterangan tersangka lainnya memang sering kirim uang. Rp25 juta-an per bulan. Tapi (tersangka) berdalih uang jasa,” beber Heri.

Namun, Heri memastikan bahwa RYS tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Terkait hal itu, RYS belum terkonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan BENTENG SIANTAR belum dijawabnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Siantar dan Simalungun. Sebanyak 14 tersangka ditahan. Keseluruhan memiliki peran masing-masing, mulai dari kurir hingga bandar.

(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)

(Baca: Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri)

Ke-14 tersangka tersebut yakni Jona Setiawan Sinaga (27), warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Hansen Reinhard Tamba (25), warga Jalan Makmur Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Prima Silalahi (24), warga Sionggang, Desa Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sahat Martua Butar-butar (28), warga Jalan Bahagia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.

Kemudian, Nasrul Sirait (46), warga Jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Ahmad Kasim (39), warga Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Eka Wahyu Lubis (29), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Dhony Marantika Saragih (22), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Selanjutnya, Dedi Evendy Lubis (31), warga Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, M Dony Syahputra (19), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Dimas Anggriawan (25), warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Martoba, Buha Periang Panggabean (38), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Herry Roy Naldo Sihombing (37) dan Hendra Gunawan (35), warga Jalan Rela, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara.

(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)

(Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba)

Penangkapan tersebut berlangsung selama sekitar 4 hari, yakni mulai Senin (29/10/2018) hingga Kamis (1/11/2018). Keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut yakni 622 butir pil ekstasi, 25 gram sabu, 1 unit mobil Daihatsu Sirion warna putih BK 1161 LW, dan uang senilai Rp9.680.000.