SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah melarikan diri selama dua tahun, Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar akhirnya meringkus Jaya Purba, warga Huta Sionggang, Nagori Silaumalaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pria berusia 24 tahun itu diamankan dari Jalan Rajawali, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (8/11/2018). Penangkapan itu bukan tak beralasan. Jaya ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan penangkapan itu. Resbon memaparkan, aksi penggelapan itu dilakukan Jaya pada tahun 2016 silam.
(Baca: Briptu Fahmi Terjerat Kasus Penggelapan Mobil, 246 Hari Tak Dinas)
(Baca: Main Kali Bah, Kelima Tersangka Judi Yang Diangkut Itu Emak-emak)
Kala itu, Jaya berpura-pura meminjam sepedamotor Honda Supra X milik Irwansyah Pane, temannya. Dan, sejak meminjam sepedamotor itu, pria yang tak punya pekerjaan tetap tersebut tak kunjung kembali. Sebelum ditangkap, keberadannya pun tak diketahui.
“Modusnya pura-pura meminjam. Setelah itu dibawa kabur,” ungkap Resbon.
(Baca: Mayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia)
(Baca: Pengedar dan Bandar Ganja Ditangkap, Barang Buktinya 720 Gram)
Kini, Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut. Jaya dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.