Benteng Siantar

Dua Bandit Narkoba Diringkus, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jual Sabu Disita

Kedua tersangka Hance Doblin Siagian dan Riko Rivaldi Siregar berikut dengan barang bukti diamankan di markas Satres Narkoba Polres Simalungun. 

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil meringkus dua bandit narkoba. Keduanya berperan sebagai pemakai dan pengedar sabu.

Kedua pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka, yakni Hance Doblin Siagian (45), warga Jalan Nangka, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Riko Rivaldi Siregar (24), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berlangsung pada Sabtu (10/11/2018) malam. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda.

Awalnya, polisi mengamankan Hance di pinggiran Jalan Asahan, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan Hance, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi narkotika, dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

Setelah diamankan, Hance kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Hance mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Riko.

Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak. Polisi pun berhasil meringkus Riko dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)

(Baca: HUT Kemenkumham: Narkoba Masalah Klasik di Lapas)

Dari tangan Riko, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung warna hitam, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.850.000.

Tidak sampai di situ, polisi selanjutnya menginterogasi Riko terkait asal sabu yang diedarkannya tersebut. Riko mengaku, sabu itu diperolehnya dari seorang pria bernama Rembo.

(Baca: Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri)

(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)

Sayangnya, ketika dikejar ke kos-kosannya di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Siantar Sitalasari, Rembo sudah melarikan diri. Kini, Rembo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing membenarkan adanya penangkapan itu. Heri mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 dan 114 Undang-Undang Narkotika.