Empat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tiga dari empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan seluruh barang bukti diamankan di markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Sabtu (17/11/2018).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Siantar dan Simalungun. Empat tersangka diringkus, ke-empatnya berperan sebagai pemakai hingga pengedar.

Jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja ini diamankan pada Jumat (16/11/2018) malam. Keseluruhan narkotika yang disita seberat 14,15 gram.

Informasi dihimpun, pelaku pertama kali diamankan yakni Rusli, warga Jalan Simpang Masjid, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap dari rumahnya.

Selain mengamankan Rusli, polisi juga menyita sejumlah barag bukti, seperti 1 plastik sedang berisi sabu seberat 0,40 gram, 3 bungkus nasi berisi ganja seberat 4,75 gram, 2 kertas tiktak, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Ketika diinterogasi polisi, Rusli membeberkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari Edi Restu. Rusli pun mengaku bahwa sabu dan ganja itu hendak dikonsumsinya.

Beranjak dari informasi itu, polisi kembali bergerak. Alhasil, Edi Restu, warga Karang Rejo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus dari Simpang Rami, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.

(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)

(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)

Di sana, Edi tak sendiri. Edi bersama temannya bernama Hartono (39), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Hartono pun turut diamankan.

Share this: