Empat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tiga dari empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan seluruh barang bukti diamankan di markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Sabtu (17/11/2018).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Nexcom.

Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Edi. Kepada polisi, Edi mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Rudi Gultom (44), warga Jalan Rindam, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus Rudi dari kediamannya. Rudi diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung, uang sebesar Rp568 ribu, 1 ATM BRI, serta 100 plastik klip kecil kosong.

“Rudi Gultom juga mengaku kalau narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama Edi Rahmad,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Sabtu (17/11/2018).

Namun, lanjut Heri, saat dikejar, Edi Rahmad sudah melarikan diri. Edi Rahmad kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sampai sekarang masih kita kejar,” tegas Heri.

(Baca: Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri)

(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)

Heri menambahkan, keempat pelaku yang diamankan tersebut sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika.

Share this: