SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Siantar dan Simalungun. Empat tersangka diringkus, ke-empatnya berperan sebagai pemakai hingga pengedar.
Jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja ini diamankan pada Jumat (16/11/2018) malam. Keseluruhan narkotika yang disita seberat 14,15 gram.
Informasi dihimpun, pelaku pertama kali diamankan yakni Rusli, warga Jalan Simpang Masjid, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap dari rumahnya.
Selain mengamankan Rusli, polisi juga menyita sejumlah barag bukti, seperti 1 plastik sedang berisi sabu seberat 0,40 gram, 3 bungkus nasi berisi ganja seberat 4,75 gram, 2 kertas tiktak, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Ketika diinterogasi polisi, Rusli membeberkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari Edi Restu. Rusli pun mengaku bahwa sabu dan ganja itu hendak dikonsumsinya.
Beranjak dari informasi itu, polisi kembali bergerak. Alhasil, Edi Restu, warga Karang Rejo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus dari Simpang Rami, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
(Baca: Jaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu)
(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)
Di sana, Edi tak sendiri. Edi bersama temannya bernama Hartono (39), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Hartono pun turut diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 unit handphone merk Nexcom.
Tidak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Edi. Kepada polisi, Edi mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Rudi Gultom (44), warga Jalan Rindam, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak dan berhasil meringkus Rudi dari kediamannya. Rudi diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung, uang sebesar Rp568 ribu, 1 ATM BRI, serta 100 plastik klip kecil kosong.
“Rudi Gultom juga mengaku kalau narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama Edi Rahmad,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Sabtu (17/11/2018).
Namun, lanjut Heri, saat dikejar, Edi Rahmad sudah melarikan diri. Edi Rahmad kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sampai sekarang masih kita kejar,” tegas Heri.
(Baca: Jhoni Riben, Buronan Perkara Narkoba Diringkus Bersama Rahim dan Basri)
(Baca: Deddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita)
Heri menambahkan, keempat pelaku yang diamankan tersebut sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika.