SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun menggelar razia di jalan lintas umum (Jalinsum) Siantar-Medan, persisnya di Simpang Dolok Merangir, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (22/12/2018) pagi. Razia itu tidak lain untuk menindak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P2GN).
Dalam razia itu, Polres Simalungun melibatkan 51 personel, terdiri dari 15 personel Sat Narkoba, 5 personel Sat Sabhara, 5 personel Sat Lantas, 2 personel Sat Intelkam, 1 personel Sat Binmas, 4 personel kesehatan, 2 personel Denpom, 7 personel Dishub, dan 10 personel BNN.
Baca: Studio 21 dan Karaoke Anda Dirazia, Tiga Pengunjung Positif Sabu
Baca: Karaoke Anda Dirazia, Hasilnya..
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing menjelaskan, dalam razia tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sopir bus maupun angkutan umum. Barang bawaan berupa tas, koper, paket, serta benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian berupa dompet, handphone, tas, turut diperiksa.
“Kita juga memeriksa kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan sebagai tempat menyimpan narkotika,” jelas Heri.
Selain itu, sambung Heri, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pengemudi. Dan hasilnya, seorang pengemudi Bus ALS dinyatakan positif narkoba jenis ampethamine.
“Ada 27 pengemudi bus yang kita periksa. Satu orang positif narkoba. Untuk barang bukti narkoba, tidak ada ditemukan,” ungkap Heri.
Baca: Cipta Kondisi, Kapolres Siantar Razia Kos-kosan
Baca: Mayoritas Penghuni Kos-kosan di Siantar Tak Punya Identitas, 9 Orang Terjaring Razia
Heri menerangkan, terhadap sopir yang positif narkoba itu, pihaknya hanya melaporkannya ke Direksi Bus ALS.