Fakta-Fakta Pemanfaatan Kayu di Pamatang Sidamanik, Poin 2 Buat Penasaran

Share this:
BMG
Sukendra Purba, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematangsiantar.

2. Heran, Tiba-Tiba Muncul Berita Disebut Melibatkan Politisi

Masih dengan Sukendra, yang muncul kemudian adalah tanda tanya dari pihaknya. Tanda tanya pertama ketika mereka mengajak si pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi dimaksud. Namun si pelapor menolak.

Tanda tanya kedua, begitu dilakukan penindakan, muncul berita yang menyebutkan ada keterlibatan oknum politisi. Sementara, penyelidikan sama sekali tidak ada mengarah terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum politisi. Selain itu, kawasan penebangan juga tidak berada di kawasan hutan.

“Tapi ya itu, muncul berita melibatkan politisi. Heran aja, ya. Tahun politik. Tapi, kami tidak ingin ke situ. Yang jelas, bukan di kawasan. Itu aja,” tandas Sukendra.

BacaSilaturahmi Kapolda Sumut di Simalungun, Ziarah dan Doa Kesuksesan Pemilu 2019

Selain itu, Sukendra menerangkan bahwa Jonny Siagian, selaku pengusaha yang melakukan pemanfaatan kayu di Jorlang Huluan sudah melengkapi administrasinya. Kemudian, Jonny Siagian juga menunjukkan dokumen yang memuat kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan. Penebangan itu disebutkan merupakan permintaan masyarakat Nagori Jorlang Huluan.

“Jadi, tidak ada masalah. Itu legal,” terangnya.

Share this: