Fakta-Fakta Pemanfaatan Kayu di Pamatang Sidamanik, Poin 2 Buat Penasaran

Share this:
BMG
Sukendra Purba, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematangsiantar.

3. Minta Dibukakan Lahan Pertanian

Jonny Siagian, ketika ditemui di tempat terpisah mengungkapkan pihaknya telah menjalin kesepakatan pemanfaatan kayu bersama dengan masyarakat sejak 24 Januari 2019. Ia menyebutkan, ada 33 orang masyarakat di wilayah itu yang membubuhkan tanda tangan.

“Semua tanda tangan dan menyatakan kesepakatan itu,” ujarnya.

Jonny juga merinci, salahsatu poin kesekapatan dimaksud yakni membuka jalan baru dan jalan produksi pertanian bagi masyarakat.

“Jadi, itu lahan beberapa masyarakat. Ada sekitar 25 hektare. Selain membuka jalan baru, mereka juga minta agar dibukakan lahan karena mereka ingin menanam kopi di sana,” paparnya.

BacaMangapul Purba Tegaskan Tidak Terlibat Perambahan Hutan di Simalungun

Terkait oknum yang merasa keberatan dengan pemanfaatan kayu tersebut, menurut Jonny, oknum tersebut bukan masyarakat Nagori Jorlang Huluan. Di samping itu, Jonny juga menegaskan bahwa dirinya bekerja secara mandiri sama sekali tidak melibatkan orang lain.

“Ini sebenarnya saya merugi. Pekerjaan tidak jalan, sementara masyarakat sudah bertanya-tanya,” ujarnya.

Share this: