Fakta-Fakta Pemanfaatan Kayu di Pamatang Sidamanik, Poin 2 Buat Penasaran

Share this:
BMG
Sukendra Purba, Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Pematangsiantar.

PAMATANG SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.comPenebangan kayu di Nagori Jorlang Huluan, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sempat menjadi topik hangat masyarakat di SiantarSimalungun. Menjadi hangat karena kegiatan pemanfataan kayu itu disebut berada di kawasan hutan dan disebut-disebut melibatkan oknum politisi. Nyatanya?

1. Berada di Luar Kawasan Hutan

Sebagaimana penuturan Kepala Seksi Perlindungan Kawasan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah II Siantar Sukendra Purba, sebelum pihaknya melakukan penindakan, ada oknum yang menghubungi mereka. Tepat sebelum tanggal 1 Februari 2019, ada laporan masyarakat.

“Informasinya ada perambahan hutan,” tutur Sukendra, saat ditemui di kantornya, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (6/2/2019) siang.

BacaTernyata, Yang Merusak Kantor Panwascam Siantar Itu Oknum Satpol PP Simalungun

Setelah mendapat laporan itu, sambung Sukendra, kemudian dilakukan pengecekan ke Nagori Jorlang Huluan dan dilakukan penindakan. Setelah itu, dilakukan pengecekan ke lokasi penebangan. Ternyata, aktivitas penebangan berada di luar kawasan hutan, juga tidak berada di daerah aliran sungai (DAS).

“Kami sudah cek ke lapangan. Cek tunggul. Ternyata, kayu itu tidak berasal dari kawasan hutan,” ujar Sukendra, sembari menunjukkan peta lokasi pemanfaatan kayu hutan di Jorlang Huluan.

Share this: