SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dua warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sabtu (9/2/2019) sore. Keduanya yakni Mustafa Kamal (45), seorang petani dan Herman Syahputra (35), seorang pedagang. Dua sekawan itu ditangkap dari rumah Mustafa di Bandar Gunung, Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat digerebek, kedua pria tersebut sedang berada di rumah itu. Polisi kemudian menggeledah keduanya. Namun, tak ada barang bukti yang ditemukan.
Lalu, polisi menggeledah rumah itu. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada 8 bungkus plastik sabu, 1 bungkus plastik klip berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok kaleng merk Gudang Garam yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip besar berisi beberapa bungkus plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 kompeng, 1 kotak rokok LA yamg berisi 1 kompeng, 3 sendok terbuat dari pipet, 2 unit handphone, serta 2 mancis.
“Tersangka Mustafa mengaku kalau sabu itu dibeli dari tersangka Herman,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, Rabu (13/2/2019).
Baca: 8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan
Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan
Kemudian, polisi menginterogasi Herman. Kepada polisi, Herman membeberkan bahwa sabu itu diperoleh dari Pian, warga Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Setelah mendapat informasi itu, kita lakukan mencari Pian,” kata Heri.
Sayangnya, Pian diduga kuat sudah megetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri.
“Sampai kini, Pian masih kita kejar,” tegas Heri.