Saksi Empat Parpol Desak Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Hutabayu

Share this:
BMG
Suasana sidang pleno oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan di Aula Kantor Camat Hutabayu Raja, Sabtu (27/4/2019).

Maruba berpendapat, modus penggelembungan suara itu adalah setelah menggunakan C6, kemudian melakukan pencoblosan dengan menggunakan E-KTP.

“Bagi pihak yang berkompeten wajib dan dianggap perlu melakukan investigasi petugas di TPS dan dilakukan PSU,” tegasnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Simalungun Bobbi Purba mengatakan, untuk pelaksanaan PSU tidak dapat lagi dilakukan karena batas waktu PSU hanya 10 hari terhitung sejak hari pemungutan suara.

“Sesuai peraturan KPU, untuk saat ini tidak dapat lagi dilakukan karena waktu sudah habis, hanya sepuluh hari,” ujarnya.

BacaInnalillahi, Personel Polres Psp Gugur Saat PAM Pemilu di Hutaimbaru

BacaKecurangan Pemilu di Tapteng, Tangkap Aktor lntelektualnya, Gelar PSU Seluruh TPS

Bobbi menambahkan, terkait temuan dugaan penggelembungan suara berdasarkan DPK dapat dituangkan dalam formulir A2 bentuk laporan dan juga diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“Laporan dibuat melalui formulir A2 supaya didiskusikan dengan KPU agar ditindaklanjuti,” ujarnya.

Share this: