TIGADOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Upaya LS (23) untuk menghilangkan jejak kriminalnya terendus juga oleh aparat penegak hukum. Tersangka LS diketahui telah ‘memetik’ (istilah pencurian kendaraan bermotor di Sumut, red) sepeda motor Honda Beat dari rumah warga bermarga Sirait di Patumbak, dan menjualnya ke penadah di Karo seharga Rp3 juta.
Setelah memeroleh hasil dari menjual sepeda motor curian, LS melarikan diri ke Simalungun. Berkat kerja sama Polsekta Patumbak dengan Polsek Tiga Dolok, petugas berhasil mengamankan tersangka LS dari tempat persembunyiannya di Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan.
“Tersangka LS kita ringkus dari Pasar Tradisional (Pekan) Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, pada Kamis (1/8/2019) malam,” ujar Kapolsek Tiga Dolok AKP Agusman, Jumat (2/8/2019).
Baca: Senyum Palsu Curanmor yang Tepergok Hendak Curi Vixion di Kantor Pajak
Baca: Begal yang Menabrak Mobil Ertiga Itu Ternyata Buronan Kasus Cabul dan Curanmor
Kepada petugas, LS, yang diketahui merupakan warga Patumbak, Deliserdang, mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat dari rumah warga bermarga Sirait di Patumbak dan menjualnya ke penadah di Karo seharga Rp3 juta.
“Saat ini, kita tinggal menunggu tersangka dijemput pihak Polsekta Patumbak, karena lokasi kejadian bukan di wilayah Simalungun,” tandas Agusman.