Dua Napi Lapas Siantar Kabur, Satu Ditangkap di Ajibata, Satu Lagi Buron

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Surya Darma Sitorus, satu dari dua napi yang kabur saat diserahkan Polres Simalungun, dan diwawancarai wartawan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Jumat (23/8/2019).

Remisi dan Cuti Bersyarat Dicabut, Tadinya Tinggal Sebulan, Jadi 11 Bulan Lagi

Menanggapi insiden itu, Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar Hiras Silalahi mengaku, kurangnya pengawasan dari petugas lapas. Ia mengatakan akan memperketat pengawasan. Bahkan, kepada napi yang sudah menjadi tamping.

Hiras menerangkan, napi yang kabur tersebut sudah memenuhi syarat berperilaku baik. Bahkan, tinggal menjalani sisa masa tahanan sekitar 1 bulan lagi dan sudah mendapatkan surat dari Bapas Medan untuk proses pembebasan.

Namun, atas kaburnya kedua napi itu, kata Hiras, tidak lagi diberikan pengurangan (remisi) masa tahanan. Napi yang kabur akan menjalani masa hukuman sesuai dengan vonis hakim di pengadilan.

“Remisi dan cuti bersyarat semua kita gugurkan. Napi yang kabur tidak dapat pengurangan masa tahanan. Mereka harus menjalani masa tahanan sesuai vonis hakim,” tegasnya.

BacaSetiap Hari Dirazia, Napi Lapas Siantar Masih Saja Miliki Narkoba

BacaMembangkitkan Kesadaran Napi Lewat Ajaran Agama

Hiras mencontohkan, Surya Darma yang divonis 2 tahun penjara dan sudah menjalani masa tahanan 1 tahun 1 bulan, harus menjalani tahanan 11 bulan lagi. Padahal, jika tidak kabur, Surya dapat bebas pada bulan depan karena adaya remisi dan keriganan berperilaku baik. Hiras menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap napi yang kabur.

“Dia akan masuk sel pembinaan khusus. Selanjutnya, ada pengawasan melekat. Belajarlah, kami lebih telilti ke depan. Ini memang karena kurangnya pengawasan,” ucapnya.

Share this: