SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun menggelar apel pasukan dalam rangka pelaksanaan program Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yakni Operasi Zebra Toba 2019. Apel gelar pasukan berlangsung di Lapangan Apel Polres Simalungun, Rabu (23/10/2019, pagi. Apel tersebut dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, dihadiri Unsur Pimpinan Daerah (Uspida) Kabupaten Simalungun, Dandenpom 1/1 Pematangsiantar, Wakapolres Simalungun, para Kabag, para Kasat, Danki 2 Yon B Brimobdasu Pematang Siantar, Pimpinan PT Jasaraharja Cabang Siantar, dan para Kapolsek sejajaran Polres Simalungun.
Dalam kesempatan itu, Heribertus menjelaskan bahwa apel gelar pasukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, dalam persiapan pelaksanaan operasi zebra agar program tersebut dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, menurut kapolres, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, untuk mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas melalui langkah koordinasi.
“Koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung-jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas Lantas demi terciptanya keterpaduan langkah, yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas,” jelas perwira pemilik dua melati emas itu.
Baca: Razia di Jalinsum Siantar-Medan, Sopir Bus ALS Positif Narkoba
Kemudian, lanjutnya, dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum), Identifikasi dan Registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi, dan Kendali serta Informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas dan korwas PPNS. Kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.
Adapun sasaran petugas dalam operasi zebra tersebut antara lain: pengemudi menggunakan handphone, mengendarai melebihi kapasitas, pengemudi dibawah umur, kendaraan melawan arah, mengemudi dalam keadaan mabuk, tidak membawa dokumen kendaraan, tidak mengenakan helm SNI, dan bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Baca: Ban Selip, Nissan March Tabrakan dengan Bus PT Palapa di Jalinsum Siantar-Parapat
Pada kesempatan tersebut Kapolres Simalungun menyampaikan imbauan kepada para pengendara jalan raya agar melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Jangan takut karena ada petugas. Tapi, jadikan santun berkendaraan untuk keselamatan. Selain itu, kepada seluruh personel yang melaksanakan operasi, juga untuk tidak melupakan sopan dan satun. Perhatikan keselamatan dalam melaksakan tugas,” tegas eks Kapolres Siantar itu.