Dua Pengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap, Satu Buron
- Minggu, 17 Nov 2019 - 20:53 WIB
- dibaca 127 kali
BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil meringkus dua pengedar sabu, Kamis (14/11/2019). Keduanya yakni Junedi Damanik (34), warga Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, dan Hendra Syahputra (39), warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Awalnya, polisi menangkap Junedi dari sekitar kediamannya. Dari tangan Junedi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika sabu, 6 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 topi warna hitam, 1 kaca pirex berisi sabu, 1 unit handphone merk Samsung, dan sejumlah uang tunai.
“Setelah ditangkap, tersangka Junedi kemudian kita interogasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing, Minggu (17/11/2019).
Baca: Dua Pengedar Narkoba di Pematang Bandar Ditangkap, Barang Bukti Ganja Puluhan Gram
Kepada polisi, Junedi mengaku memeroleh sabu itu dari Hendra. Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, Hendra berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya.
Dari tangan Hendra, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 dompet, 2 mancis, dan sejumlah uang tunai.
Baca: Dipasok dari Kisaran, Kenali Kurir dan Pengedar Ganja Perdagangan Ini
Tak sampai di situ, polisi kembali menginterogasi Junedi. Lagi-lagi, Junedi mengaku bahwa mereka memeroleh sabu dari seorang pria bernama Pangsit. Sayangnya, Pangsit belum berhasil ditangkap. “Pangsit masih dalam pengejaran,” ujar Eduar.
Eduar mengungkapkan, seluruh sabu diamankan dari kedua tersangka beratnya 2,71 gram. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Eduar.