Bawaslu Simalungun Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya..

Share this:
BMG
Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution, didampingi (ka-ki) Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Adil Saragih, Kordiv Hukum Michael Richard Siahaan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bobby Purba, dan Kordiv SDM Alfi Nasution. Kelimanya menyampaikan hasil evaluasi pileg/pilpres 2019, dan agenda perekrutan panwascam se-Simalungun, saat bersilaturahmi dengan insan pers, Rabu (27/11/2019).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pendaftaran dan pemasukan berkas berlangsung mulai tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2019.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution, didampingi empat Komisioner lainnya, saat bersilaturahmi dengan insan pers, Rabu (27/11/2019). Choir menyampaikan, pendaftaran dibuka untuk umum.

Ia menyebutkan, adapun sejumlah syarat wajib dipenuhi oleh calon Panwascam, yakni berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah dipidana, bukan anggota partai politik (parpol), dan tidak pernah menjadi tim sukses sekurang-kurangnya lima tahun terakhir.

“Atas izin atasan, PNS juga boleh ikut,” kata Choir.

Kordiv SDM Alfi Nasution menambahkan, pada hari pertama pendaftaran sebanyak 27 orang telah memasukkan berkas, terdiri dari 25 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Disampaikan, nama-nama calon panwascam yang dinyatakan lulus pemberkasan dapat dilihat di website Bawaslu Simalungun.

“Tes tertulis akan dilakukan secara online,” ujar Alfi.

BacaAgar APK Lolos Penertiban, Perhatikan Imbauan Bawaslu Ini!

Selanjutnya, sambung Alfi, akan ada masa sanggah selama tiga hari, mulai tanggal 12 hingga 15 Desember 2019. Selama masa sanggah itu, kata Alfi dibutuhkan keterlibatan publik untuk melihat integritas para calon panwascam. Ia juga mengajak peran serta media, apabila mengetahui diantara nama-nama calon panwascam ternyata ada melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi syarat.

“Dalam menyampaikan laporan, dimohon menyertakan identitas. Kerahasiaan akan kita dijaga,” pungkasnya.

BacaPDIP Juara di Siantar, Disusul Golkar, NasDem dan Hanura

Dalam kesempatan itu, Kordiv Hukum Michael Richard Siahaan mengajak kerja sama insan pers jika kedepan ada dugaan pelanggaran, dan atau penyalahgunaan kewenangan dimohon agar terlebih dulu dikonfirmasi.

Share this: