SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Peredaran narkoba hampir merata di seluruh wilayah pedesaan di Kabupaten Simalungun. Terbaru, dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap dari Simantin III, Nagori Simantin, Kecamatan Panei, Simalungun. Adalah Mikael Jekson Sidauruk (29) dan Ridwan Turnip (49), masing-masing warga Simantin III, Nagori Simantin.
Informasi diperoleh, kedua tersangka ditangkap dari sekitar kediamannya, pada Rabu (27/11/2019) dan Kamis (28/11/2019). Awalnya, polisi menangkap Mikael. Sebelumnya, polisi sudah mengantongi identitas Mikael. Sebab, Mikael sudah dikenal sebagai pengedar sabu.
Setelah menangkap Mikael, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah Mikael. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 1 dompet warna merah jambu yang di dalamnya ada 4 bungkus plastik klip berisi 6 bungkus plastik klip sedang berisi sabu yang dibalut tisu.
Baca: Nekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak
Kemudian 1 bungkus plastik kresek warna merah berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital warna abu-abu, 4 unit handphone, 1 mancis warna biru, 1 gunting, 1 buku catatan narkotika, 1 struk pengiriman BRI atas nama Jansen Wasinton Turnip, dan 1 alat hisap sabu.
“Seluruh sabu beratnya 3 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Mikael. Hingga akhirnya, Ridwan ditangkap.
Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik
Rumah Ridwan juga ikut digeledah. Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 plastik klip sedang kosong, 1 sendok terbuat dari pipet, 1 gunting, dan 1 lakban.
Eduar menegaskan, keduanya sudah berstatus tersangka. “Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Eduar.