SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Suheri Purba, adik mantan Anggota Polri berinisial SP akhirnya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun. Penangkapan itu menyusul adanya pengakuan pengedar lainnya yang mengungkapkan bahwa mereka memeroleh sabu dari Suheri.
Suheri ditangkap polisi dari kediaman orangtuanya di Desa Pematang Kerasaan Rejo, Nagori Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, Selasa (3/12/2019) dini hari. Dari tangan pria 40 tahun itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya ada 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, uang sejumlah Rp150 ribu, 2 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, 1 dompet hitam berisi KTP, dan ATM, serta 1 kunci sepeda motor Honda Vario.
Setelah diamankan, Suheri kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Suheri mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Rahmat atas suruhan abangnya SP. Sayangnya, Rahmat belum berhasil ditangkap. Kuat dugaan, Rahmat sudah mengetahui penangkapan Suheri dan langsung melarikan diri.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing membenarkan penangkapan itu.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” kata Eduar.
Baca: Empat Pengedar Narkoba Diringkus, Sabu Dipasok Mantan Polisi dari Lapas Siantar
Baca: Briptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya
Sebelumnya Senin (2/12/2019) malam, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun. Sedikitnya, empat pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Arianto Batubara (32), Angga Satria (26), Yudi Surya (23), dan Riko Ardian (25). Seluruh pelaku merupakan Nagori Purba Ganda.