Kakek Asal Tanah Jawa Ini Nulis Togel, Ngaku Setor ke Hendrik Sinaga

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ridu Suadi (paling kanan) saat diringkus personel Sat Reskrim Polres Simalungun dari salah satu warung kopi di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Jumat (3/1/2020) malam.

TANAHJAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap Ridu Suadi, seorang pria berusia 60 tahun. Penangkapan itu menyusul keterlibatan kakek asal Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, itu dalam bisnis perjudian jenis toto gelap (togel).

Ridu diringkus dari salah satu warung kopi tak jauh dari kediamannya, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan itu menyusul informasi yang diterima polisi atas bisnis yang dijalankan Ridu di warung tersebut.

Tak ada perlawanan saat polisi menangkap Ridu. Polisi pun menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan togel dan uang tunai sebanyak Rp345 ribu.

Setelah ditangkap, Ridu kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Ridu mengaku menyetor hasil perjudian itu kepada Hendrik Sinaga, warga Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun. Sementara, Hendrik Sinaga belum ditangkap.

BacaJurtul Togel Jalan Linggar Jati Diringkus, Warga Protes Minta Bandar Ikut Ditangkap

BacaBerantas Judi Togel, Reskrim Polres Siantar Sisir Warung Tuak

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, membenarkan penangkapan itu. Dikatakan, Ridu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap praktik judi togel lainnya,” kata Lukman.

Share this: