Dua Perampok Sopir Truk Jeruk di Raya Usang Ditembak, Tiga Lagi Buron

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Perampok sopir truk jeruk yang ditembak polisi dihadirkan dalam konferensi pers di Aspol Polres Simalungun, Kamis (5/3/2020).

DOLOK MASAGAL, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menembak dua pelaku perampokan sopir truk jeruk yang beraksi di Nagori Raya Usang, Kecamatan Dolok Masagal, Simalungun, Jumat (28/2/2020) lalu. Keduanya adalah Samser Sinaga alias Charles (52), warga Huta Parbaba Dolok, Desa Pahoda, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan Januarman Damanik alias Angga (40), warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara.

Tertangkapnya kedua orang ini menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, polisi sudah menangkap Lambok Hasiholan Napitupulu (41), warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara. Lambok diringkus sesaat setelah mobil Toyota Avanza Velos dengan nomor polisi BB 1153 MC yang dikendarai para tersangka saat beraksi terperosok ke parit tak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam aksi itu, para tersangka mengaku petugas dan mengancam akan menembak kepala sopir truk Romi Yulianto (42), warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Para tersangka pun berhasil membawa uang tunai dan barang-barang berharga milik Romi dengan jumlah kerugian sebesar Rp5,9 juta.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu menjelaskan, Samser dan Januarman diringkus dari salah satu cafe di Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Rabu (4/3/2020) sore.

“Uang hasil merampok dihabiskan para tersangka di cafe itu,” kata Heribertus, Kamis (5/3/2020).

BacaPerampok Bersajam Beraksi di Raya Usang, Satu Tertangkap Setelah Terperosok ke Parit

Heribertus melanjutkan, setelah ditangkap, Samser dan Januarman kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian tiga rekan mereka yang lain. Sayangnya, saat itu, keduanya berupaya melarikan diri.

“Kedua tersangka melawan dan berupaya kabur. Sudah diberi peringatan tapi tak dihiraukan. Makanya, kaki kedua tersangka ditembak,” ungkap Heribertus.

Heribertus membeberkan, tiga orang lainnya yang belum tertangkap dalam kasus ini. Mereka adalah berinisial P, S dan RS.

“Ketiganya buron. Sudah (masuk) DPO,” ucapnya.

Ditanya apakah para tersangka baru kali ini beraksi, Heribertus membenarkannya. “Data sementara, baru sekali ini. Tapi, kita cek lagi nanti ke polres lainnya. Mana tahu ada TKP lain,” ujarnya.

BacaSiantar Tak Aman, Dua Kasus Perampokan Bersenjata Api dalam Seminggu Belakangan

Heribertus menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, seperti golok, parang, pisau dan kawat berbentuk jerat.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana. Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Share this: