Pengedar Narkoba Kerasaan Diringkus, Sabu Dipasok dari Batubara

Share this:
BMG
Djulpan Hanafi Lubis alias Jul, tersangka pengedar sabu ditangkap saat sedang berkendara di Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Jumat (13/3/2020).

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Djulpan Hanafi Lubis alias Jul (37), tersangka pengedar narkoba Kerasaan diringkus personel Polsek Perdagangan, Jumat (13/3/2020). Ia ditangkap saat sedang berkendara di Kampung Tempel, Lingkungan VIII, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.

Informasi diperoleh, tersangka yang diketahui warga Huta I, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, ini sempat berusaha membuang barang bukti, namun gagal karena polisi melihatnya.

Dari tangan Djulpan, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 9 plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 2,18 gram, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet, 1 plastik klip ukuran besar berisi 49 plastik klip ukuran kecil yang kosong.

Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam , 1 lembar uang pecahan 100 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepedamotor Supra X tanpa plat yang dikendarai Djulpan. Selanjutnya, Sabtu (14/3/2020), Djulpan diserahkan ke Unit Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

BacaDua Pengedar Sabu di Siantar Selatan Ditangkap, Satu Wanita

BacaWarga Serbelawan Ditangkap Usai Beli Sabu, Pengedarnya Wanita Cantik di Dolok Merawan

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing membenarkan penangkapan itu. Eduar mengungkapkan, pihaknya sudah menginterogasi Djulpan terkait asal sabu itu.

“Tersangka Djulpan Hanafi Lubis mengaku kalau sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial KS, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara,” ungkap Eduar.

Eduar menambahkan, Djulpan merupakan seorang residivis kasus yang sama. “Tersangka sudah ditahan,” jelas Eduar.

Share this: