Orang Sinaman Bersama Perempuan Muda Ditangkap di Perumahan Puri Marjandi Embong

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ende Rahman Girsang (2 kiri diapit polisi), diamankan di Mapolsek Panei Tongah. Orang Sinaman, Kecamatan Dolog Masagal ini diamankan dari Perumahan Puri Marjanji Embong, atas keterlibatan bisnis narkoba.

EMBONG, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Panei Tongah menangkap Ende Rahman Girsang, warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolog Masagal, Simalungun. Penangkapan itu menyusul keterlibatan pria 36 tahun itu dalam bisnis peredaran narkoba.

Polisi mengamankan Ende dari Perumahan Puri Marjandi Embong, Nagori Manjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, Senin (27/4/2020), malam sekira pukul 23.30 WIB. Saat ditangkap, Ende tak sendiri. Dia bersama seorang perempuan muda berinisial VAS (18), warga Kabupaten Toba.

Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto membenarkan penangkapan tersebut. Juni menjelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi yang mereka terima dari masyarakat.

“Setelah diamankan, mereka kita geledah,” kata Juni.

BacaHeboh Penggerebekan di Perumahan Sumber Jaya Siantar, 27 Orang Diamankan

BacaPerhatian Pemko Siantar Terhadap Program Perumahan Jokowi Dinilai Kurang

Hasilnya, sambung Juni, pihaknya menemukan barang bukti berupa 19 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bong terbuat dari botol Aqua, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex berisi jarum, 3 mancis, 4 pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp663 ribu.

Juni menambahkan, kasus tersebut sudah mereka limpahkan ke Unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun.

Share this: