Postingan Telak Paman Bikin Mantan Bandar Togel Haranggaol Ini ‘Masuk Bui’

Share this:
BMG
Jhanson Sihaloho, warga Halaotan, Nagori Purba Horison, Kecamatan Haranggaol Horison, Simalungun, ditangkap atas kepemilikan senjata api, Kamis (14/5/2020) malam.

HARANGGAOL, BENTENGSIANTAR.com– Jhanson Parasian Sihaloho (31), warga Halaotan, Nagori Purba Horison, Kecamatan Haranggaol Horison, Simalungun, kini berurusan dengan penegak hukum. Bukan karena judi togel, melainkan persoalan kepemilikan senjata api ilegal.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, terungkapnya kepemilikan senjata api ilegal milik Jhanson Sihaloho berawal dari postingan pamannya sendiri, Haposan Sinaga di media sosial. Haposan Sinaga lewat akun facebooknya atas nama ‘Sieteken Natariluu‘, memuat postingan di Grup BERITA SIMALUNGUN, tentang sosok Jhanson Sihaloho dan kepemilikan senjata api untuk menakut-nakuti orang. Ia juga mempertanyakan kinerja Kapolres Simalungun, Kapolsek Purba, dan Kapolpos Haranggaol karena ada orang dengan kepemilikan senjata api ilegal bebas berkeliaran.

“Apa karena dia seorang bandar togel? Masa dibiarkan berkeliaran?” tulis ‘Sieteken Natariluu‘.

Postingan ‘Sieteken Natariluu‘ ini sontak mengundang reaksi beragam dari netizen, dari yang mencemooh hingga memberi dukungan.

Postingan Sietekan Natariluu di Grup BARITA SIMALUNGUN.

Atas postingan itu, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu langsung memerintahkan Kapolsek Purba AKP Binsar Pakpahan menindak Jhanson Sihaloho. Esok harinya pada Kamis (14/5/2020) malam, polisi menangkap Jhanson Sihaloho.

Foto-foto Jhanson Sihaloho dengan beragam gaya, mulai dari memegang senpi, sedang berada di markas polisi hingga foto lembaran uang pecahan 100 ribu rupiah.

Dari rumah Jhanson Sihaloho, polisi mengamankan sejumlah barang bukti; 1 pucuk senjata replika Airsoft Gun atau Air Gun jenis FN (colt defender) berikut kotaknya, 1 lembar kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club (masa berlaku habis), peluru mimis warna kuning sebanyak 30 butir, dan tabung gas CO2.

Kapolsek Purba AKP Binsar Pakpahan menjelaskan, menurut keterangan Jhanson, senjata Airsoft Gun tersebut dibeli melalui Grup facebook Black Market, dari seseorang bernama Marintan boru Siregar, warga Tebing Tinggi, dengan harga Rp5,5 juta.

“Senjata Airsoft Gun itu dimilikinya sejak tahun 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan sampai 3 Agustus 2018,” ungkap Binsar.

BacaPenggerebekan Narkoba di Gudang Pakan Ikan Haranggaol, 3 Pekerja Ditangkap

Binsar melanjutkan, Jhanson juga mengaku membeli senjata api tersebut untuk menjaga tanamannya di ladang dari gangguan hewan. Terkait postingan di facebook itu, sambung Binsar, Jhanson menjelaskan bahwa postingan itu merupakan postingan paman kandungnya sendiri bernama Haposan Sinaga.

Lalu soal tudingan sebagai bandar togel, kata Binsar, Jhanson memang pernah terlibat permainan judi togel jenis Hongkong pada 2016 lalu. Waktu itu, Jhanson dihukum 4 bulan penjara.

BacaLagu ‘Semua Karena Cinta’ Bikin Merinding di Pernikahan Fandi dan Dame

Menurut pengakuan Jhanson kepada petugas, foto (yang diunggah di facebook) itu juga foto lama yang diposting (Sietekan Natariluu) karena adanya perseteruan masalah hasil kebun mangga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, Jhanson hingga kini, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Purba.

Share this: