Oh.. Ternyata si Ali yang Edar Sabu di Bandar Huluan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ali, tersangka pengedar sabu ditangkap dari areal kebun kelapa sawit PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kamis (27/8/2020).

BANDAR HULUAN, BENTENGSIANTAR.com– Teka-teki siapa di balik peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun, akhirnya terungkap. Salahsatu pelakunya ternyata Ali, warga Gondang Rejo, Kelurahan Bandar Tongah.

Polisi berhasil mengungkap bisnis ilegal pria 48 tahun tersebut, pada Kamis (27/8/2020), sore sekira pukul 15.30 WIB. Dia ditangkap di tempat biasa melakukan transaksi, areal kebun kelapa sawit PTPN IV Kebun Laras, Bandar Huluan.

“Tersangka kita tangkap saat sedang menunggu pembeli,” kata AKP Adi Hariono, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, Jumat (28/8/2020).

Adi menuturkan, dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 9,53 gram.

Turut diamankan 1 kotak rokok merk Sampoerna, uang tunai sebesar Rp270 ribu, 1 unit handphone warna hitam merk Nokia, dan 5 plastik klip kosong.

BacaPengedar Narkoba Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 33 Gram Sabu

BacaWanita Cantik Asal Limapuluh Pesta Sabu Bersama Pacar dan Teman di Perdagangan

Kepada polisi, Ali mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu itu benar miliknya dan rencana akan dijual kembali.

Adi mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut, Ali sudah ditahan di markasnya.

Share this: