Benteng Siantar

Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Fuso Rem Blong Maut Terancam 6 Tahun Penjara

Suratman (belakang), supir Truk Mitsubishi Fuso yang menyeruduk 11 kendaraan, dihadirkan dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jumat (20/11/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun telah menetapkan supir Truk Fuso Suratman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan 5 orang di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kamis (19/11/2020) pagi kemarin.

Setelah peristiwa itu, Suratman sempat bersembunyi di salah satu warung tak jauh dari lokasi kejadian. Hingga akhirnya, Suratman menyuruh warga menelepon polisi untuk datang menjemputnya.

Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan mengatakan, status Suratman sudah dinaikkan, dari saksi menjadi tersangka.

“Supir truk sudah ditahan,” kata Jodi, dalam konferensi pers di Asrama Polisi (Aspol), Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (20/11/2020).

Jodi menuturkan, surat-surat truk bernomor polisi BM 8238 ZU itu lengkap.

“Ada KIR, SIM, STNK,” jelas Jodi.

BacaData Lengkap Korban Maut Truk Rem Blong, 4 Orang Meninggal Masih Satu Keluarga

STNK truk tersebut, sambung Jodi, atas nama Yanto Syahputra, warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Suratman ini, supir utama,” ujarnya.

Soal kelayakan truk tersebut, kata Jodi, pihaknya menyerahkannya ke Kementerian Perhubungan.

Bersambung ke halaman 2..

Ditanya apakah ada pihak lain yang akan diperiksa atau dipanggil dalam kasus ini, seperti pihak perusahaan tempat Suratman bekerja, Jodi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Kami akan gelar lebih lanjut untuk pengembangan,” ucapnya.

Di sisi lain, Jodi menuturkan, pihaknya sudah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pria 57 tahun itu mengkonsumsi narkoba. Dan, hasilnya negatif narkoba.

BacaBukan yang Pertama, Truk Fuso Rem Blong Tabrak Kendaraan Lain di Jalan Asahan

Jodi menambahkan, dalam kasus tersebut, Suratman dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas angkutan Jalan. Pria asal Huta Sidodadi, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu pun terancam 6 tahun penjara.