Ditetapkan Tersangka, Sopir Truk Fuso Rem Blong Maut Terancam 6 Tahun Penjara

Share this:
BMG
Suratman (belakang), supir Truk Mitsubishi Fuso yang menyeruduk 11 kendaraan, dihadirkan dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jumat (20/11/2020).

Ditanya apakah ada pihak lain yang akan diperiksa atau dipanggil dalam kasus ini, seperti pihak perusahaan tempat Suratman bekerja, Jodi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Kami akan gelar lebih lanjut untuk pengembangan,” ucapnya.

Di sisi lain, Jodi menuturkan, pihaknya sudah melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pria 57 tahun itu mengkonsumsi narkoba. Dan, hasilnya negatif narkoba.

BacaBukan yang Pertama, Truk Fuso Rem Blong Tabrak Kendaraan Lain di Jalan Asahan

Jodi menambahkan, dalam kasus tersebut, Suratman dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas angkutan Jalan. Pria asal Huta Sidodadi, Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, itu pun terancam 6 tahun penjara.

Share this: