Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita
- Sabtu, 21 Nov 2020 - 22:39 WIB
- dibaca 662 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Bambang Rianto alias Tolet, seorang pengedar sabu, Kamis (19/11/2020), sore sekira pukul 17.00 WIB.
Pria 37 tahun itu diringkus dari perkebunan sayur sawi tak jauh dari rumahnya di Huta IV Karang Bangun, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Tak ada perlawanan dari Bambang saat polisi menangkapnya. Setelah mengamankan Bambang, polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 80 plastik klip transparan berisi sabu seberat 31,79 gram, 1 dompet warna hitam, dan 1 unit handphone Samsung warna hitam.
Baca: Sering Transaksi Narkoba di PTPN III Bangun, Satu Pengedar Ditangkap
Selanjutnya, polisi menginterogasi Bambang soal asal sabu tersebut. Kepada polisi, Bambang mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial R, warga Sei Sikambing, Kota Medan.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut. Adi mengatakan, Bambang sudah ditahan di Mapolres Simalungun.
“Tersangka Bambang Rianto masih diperiksa untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.
Baca: Pria Asal Siantar Belanja Sabu ke Rambung Merah, Tiga Pengedar Ikut Diseret
Adi menambahkan, pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan Bambang dan sindikat pengedar narkoba lainnya.