Oknum Polisi Simalungun Nyambi Edar Sabu, Terancam Tujuh Tahun Penjara
- Kamis, 17 Des 2020 - 01:53 WIB
- dibaca 557 kali
Selain itu, Indra juga meminta maaf kepada institusi Polri. Sebab, dirinya sudah membuat malu keluarga besar Bhayangkara.
“Saya minta maaf karena telah mencoreng nama baik kepolisian,” kata Indra, didampingi Penasehat Hukum Jonggi Gultom.
Lalu, Hakim Ketua Vivi Siregar bersama dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Reni Pitua Ambarita menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sebelumnya, personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar menangkap Aipda Indra Jaya Saragih atas kepemilikan sabu dan inex, Senin (18/5/2020). Bersama personel Polsek Dolok Pardamean, ini petugas mengamankan Alfian (30), warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, serta Dicky Atmaja (30), dan Halomoan Situmorang (41), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik
Baca: Nasib Briptu AS di Ujung Tanduk, Bukan Mencegah, Malah Ikut Pesta Sabu
Petugas BNN awalnya menangkap Aipda Indra dan Apin dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan, Siantar Martoba. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 10 gram sabu, 10 butir inex, uang sejumlah Rp6 juta, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1979 SG.
Kemudian, dari hasil interogasi, Aipda Indra mengaku memperoleh narkoba itu dari Dicky Atmaja dan Halomoan Situmorang.