Ditangkap di Cakruk Simpang Teladan Timur, Tempat Biasa Transaksi Narkoba
- Sabtu, 19 Des 2020 - 21:28 WIB
- dibaca 271 kali

UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bosar Maligas menangkap Kentung, seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (17/12/2020), siang sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pemuda berusia 23 tahun itu merupakan buntut dari laporan masyarakat lewat aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. Dalam laporan itu, warga mengungkapkan ihwal transaksi narkoba sering berlangsung di cakruk Simpang Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Atas informasi warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kentung saat sedang duduk di cakruk tersebut.
Baca: Dilapor ke Horas Paten, Pemain Sabu di Ujung Padang Ditangkap
Baca: Sindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus
Setelah mengamankan pria asal Lingkungan VI Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ini, polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 9 paket kecil berisi sabu. Atas penemuan barang bukti itu, polisi kemudian turut mengamankan 1 unit Handpone merk Samsung warna putih, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu, dan 1 kotak scale sebagai barang bukti.
Baca: Terungkap Lewat Aplikasi Horas Paten, Ditangkap Saat Hendak Ambil Uang Narkoba
Baca: Diadukan Lewat Aplikasi Horas Paten, Dua Pengedar Narkoba Sei Langgei Terjaring
Kapolsek Bosar Maligas AKP August Manihuruk membenarkan penangkapan tersebut. August menuturkan, sesuai hasil pemeriksaan, Kentung mengakui kalau sabu itu, benar miliknya.
“Tersangka Kentung juga mengaku bahwa sabu itu akan dijual,” ungkap August.
Selanjutnya, Kentung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.