Terduga Maling Dihajar Sampai Meninggal, Oknum Manager dan 2 Anaknya Tersangka
- Kamis, 31 Des 2020 - 00:18 WIB
- dibaca 1.454 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Polres Simalungun sudah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tewasnya terduga maling Youvanry Aldryansyah Purba, warga Komplek SD 2, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Baca: Pria Lansia Telentang di Kolong Jembatan SM Raja, Dikira Korban Pembunuhan
Baca: Lima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online
Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang manager di PT Bridgestone. Si manager tersebut berinisial HN, berusia 41 tahun. Dua anak HN juga berstatus tersangka. Masing-masing berinisial IM (15) dan MAR (16). Sementara, tiga lainnya adalah security PT. Bridgestone, yaitu berinisial HSD (37), HS (36) dan YAP (21).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo membenarkan penetapan tersangka itu. Agus mengatakan, keenamnya ditetapkan tersangka setelah pihaknya mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di lokasi kejadian dan keterangan lain termasuk dari kedokteran.
“Kemarin, penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan menetapkan 6 tersangka,” kata Agus, dalam konferensi pers di Asrama Polisi (Aspol), Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (30/12/2020).
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Tukang Rujak, Simak Adegan Kelima, Ternyata Sepele
Baca: Kronologi Lengkap Pembunuhan di Jalan Vihara, Cekcok Berujung Penikaman
Agus melanjutkan, dalam kasus tersebut, empat tersangka sudah ditahan. Sementara, dua tersangka lain tidak ditahan. Alasannya karena masih di bawah umur.