Masih Nekat Main Hakim Sendiri? Simak Pesan Menohok Kapolres Simalungun Ini

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua tersangka saat berusaha melumpuhkan dengan menarik tangan korban ke belakang dengan posisi telungkup dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simaungun, Senin (4/1/2021).

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Kasus tewasnya YAP (21), terduga maling yang meninggal dunia akibat penganiayaan di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, berbuntut panjang.

Polisi telah menetapkan HN, selaku pemilik rumah, dua orang anaknya AR (16) dan IM (15) serta terhadap tiga orang sekuriti PT BSRE, masing-masing berinisial HSD, HS, dan SPL atas kematian YAP, warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Dalam perkara ini, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, menyampaikan pesan menohok. Usai menggelar rekonstruksi, Senin (4/1/2021), di Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Pamatang Raya, dia menuturkan, kematian YAP menjadi pelajaran bagi warga sipil yang nekat main hakim sendiri. Sekalipun terhadap pelaku tindak pidana, mereka punya hak hidup yang dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Agus menegaskan, tidak seorang pun masyarakat sipil berhak mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian, dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia. Dijelaskan, semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama (Pasal 27 UUD 1945).

Oleh sebab itu, Agus kembali mengingatkan masyarakat, jika mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat.

Salahseorang tersangka menganiaya almarhum berinisial YAP dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simalungun di Pamatang Raya, Senin (4/1/2021).

Tewas Setelah Sakkalan Mendarat di Kepala

Dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simalungun, ada 25 adegan yang diperankan para tersangka terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban YAP meninggal dunia di tempat kejadian perkara, Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020), dini hari pagi.

Penganiayaan itu berawal ketika YAP tepergok berada di rumah HN, Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir. Melihat ada orang asing masuk ke rumahnya, HN langsung bereaksi dan menangkapnya.

Setelah tertangkap, HN memukul wajah korban dan mengikat menggunakan tali.

BacaTepergok Sedang Beraksi, Terduga Maling Ini Dipukuli Hingga Tewas Berlumur Darah

BacaIbu Ini Pingsan saat Menuntut Keadilan

Anaknya berinisial AR dan IM juga tidak ketinggalan. AR sendiri mengambil tali pinggang dan mengikat kaki korban.

Kemudian, AR dan IM bersama-sama menganiaya korban.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: