Masih Nekat Main Hakim Sendiri? Simak Pesan Menohok Kapolres Simalungun Ini

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua tersangka saat berusaha melumpuhkan dengan menarik tangan korban ke belakang dengan posisi telungkup dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simaungun, Senin (4/1/2021).

Setelah itu, HN memanggil sekuriti berinisial ZN dan SA untuk memborgol korban.

Tiba di tempat kejadian perkara, SA mencoba mengecek nadi pada leher korban, dan diketahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi. Kuat dugaan, korban YAP menghembuskan nafas terakhir setelah kepalanya dipukul pakai telenan.

Dalam rekonstruksi itu, keenam orang tersangka hadir. Dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, dan pengacara tersangka, juga hadir.

Khusus terhadap dua orang tersangka yang masih di bawah umur, didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Medan.

BacaMaling Tertangkap Basah di Jalan Bali, Dihajar Massa, Diikat di Bawah Guyuran Hujan

BacaKakek Samirin, Pencuri Getah Bridgestone Seharga Rp17 Ribu itu Akhirnya Bebas

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat awam, bahkan warganet/netizen yang menimbulkan asumsi-asumsi negatif terhadap pihak kepolisian. Namun selaku penegak hukum, dia menegaskan bahwa polisi harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum.

“Dan, kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Share this: