SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali meringkus pengedar ganja, Jumat (29/1/2021), siang, sekira pukul 12.00 WIB.
Kali ini, tersangkanya Yudi Suriansyah, warga Huta Raya Timuran, Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Polisi menangkap pria 32 tahun itu setelah warga melaporkan bisnis peredaran ganja yang dijalankan di rumahnya. Polisi kemudian bergerak ke kediaman Yudi dan langsung meringkusnya.
Baca: Pengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram
Baca: Pengedar Narkoba Teluk Nibung Ini Terancam Lebaran di Penjara
Setelah mengamankan Yudi, polisi menggeledah rumahnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar kertas warna coklat dan 1 bungkus tas plastik warna biru berisi ganja seberat 420 gram.
Kepada polisi, Yudi mengaku, ganja itu diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Medan.
Baca: Dua Pemuda Simpang Dua Edar Ganja, Lihat Tuh Barang Buktinya
Baca: Gerebek Narkoba di Siantar, AKP David Dikepung Emak-emak Hingga Terluka
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Adi, Yudi sudah ditahan di Mapolres Simalungun.
“Tersangka Yudi juga masih diperiksa penyidik untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.