Pengedar Narkoba Jalan Kinantan Ditangkap, Barang Bukti Ganja 14 Kilogram

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Junaedi Chaniago, tersangka pengedar ganja di Jalan Kinantan diamankan di Mapolres Siantar, Selasa (12/11/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus seorang pengedar ganja, Selasa (12/11/2019) pagi. Adalah Junaedi Chaniago, warga Jalan Kinantan, Gang Perak, Kelurahan Baru, Siantar Barat. Junaedi ditangkap dari rumahnya.

“Setelah ditangkap, rumahnya kita geledah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, Rabu (13/11/2019).

Saat penggeledahan, masih kata David, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 14,8 kilogram (kg) daun ganja kering dibungkus lakban dan kertas koran di kamarnya.

“Kita juga menemukan 1 unit timbangan,” ujar David.

BacaJaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg

David menuturkan, setelah mengamankan Junaedi dan seluruh barang bukti, mereka kemudian menginterogasinya. Tersangka Junaedi mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria berinisial SS.

BacaSaat Digeledah Barang Bukti Ganjanya Sedikit, Polisi Curiga, Ternyata di Rumah Banyak Lagi

Namun, saat dikejar, lanjut David, SS telah melarikan diri. “Kini, SS sudah masuk masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar David.

Untuk kepentingan penyidikan, Junaedi telah diamankan di Mapolres Siantar.

Share this: