SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Ketua Partai Berkarya Benfri Sinaga. Oknum Anggota DPRD Simalungun itu dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Koster Aprison Hutajulu.
Selain Benfri, satu terdakwa lainnya, Andi Sinaga, yang ikut mengeroyok Koster juga divonis 8 bulan penjara.
Tak hanya keduanya, dalam kasus ini, Koster juga menjadi terdakwa. Koster sendiri terbukti menganiaya Benfri. Sama halnya dengan Benfri dan Andi, Koster juga divonis 8 bulan penjara.
Sebelum pembacaan putusan, Selasa (16/2/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Juna Karokaro menuntut Benfri dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun.
Juna menjerat keduanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution bersama hakim anggota Aries Kata Ginting dan Yudi Dharma pun sepakat dengan pasal yang disangkakan JPU itu.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir
Baca: Bentrok Dua Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu: Benfri Sinaga Diperiksa
Sementara, JPU Dedy Sihombing menuntut Koster dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dedy menjerat Koster dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Majelis hakim juga sepakat dengan pasal yang dikenakan JPU kepada Koster.
Seperti diketahui, bentrok antara Benfri dan Koster dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih. Insiden tersebut terjadi di salah satu warung di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, 20 September 2020 lalu.
Koster mengaku bahwa Benfri telah memfitnah jagoannya Anton Saragih. Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp150 miliar digunakan untuk pemenangan Anton.
Sedangkan, menurut Benfri, Koster lah yang telah menghina RHS. Kata Benfri, Koster menyebut RHS sebagai rentenir.
Baca: Bentrok Antar Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Baca: Senin Depan, Badan Kehormatan Jadwalkan Pemeriksaan Benfri Sinaga
Kader banteng ini juga mengaku, dirinya dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.
Akibat penganiayaan itu, Koster harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim, Pematang Raya.
Sementara itu, Benfri menyangkal apa yang dituduhkan Koster. Menurut Benfri, dia tidak ada memfitnah Anton seperti tuduhan Koster. Selain itu, Benfri juga membantah bahwa dirinya menganiaya Koster.
Bahkan, kata Benfri, justru dialah yang menjadi korban. Koster memukulnya di bagian pipi dan pundak.
Baca: Kader PDIP Tersangka: Koster Korban, Benfri Malah Senyum-Senyum, Kami akan Prapid
Baca: Kader Dianiaya, PDIP Ultimatum Polres Simalungun Usut Tuntas Pelaku
Tak hanya Koster yang membawa kasus ini ke ranah hukum, Benfri juga melaporkan Koster ke Polsekta Tanah Jawa.